Penerbit: Jajasan Bentara Rakjat. Alamat Redaksi: Pintu Besar Selatan 86-88, Djakarta Kota. Direksi: F.C. Palaunsoeka. Pemimpin Umum: P.K. Ojong SH. Pemimpin Redaksi / Penanggung Djawab: Drs. Jakon Oetama. Wakil: Drs. P. Swantoro. Staf Redaksi: Drs. J. Adisubrata; Irawati SH; Marcel Beding; Indra Gunawan M; Hartantho; E. Linggar Gunawan; leo Hadi; Dra. Nj. Erka Azhar; A. Perangkuan; J. Widodo; J. Roestam Afandi; Dra. Threes Nio; A. Tarjadi; Drs. B. Barnabas; Luwi Ishwara SH; Henny Phandu SH; Bernard Soedarmara; P. Hendranto; H. Kodhyat SH; Drs. Sani Sanusi; Sumarkotjo Sudiro. Ilustrator - Karikaturis: G.M. Sudarta. Wartawan Foto: Lukman Setiawan.
Terbit setiap hari kecuali hari Minggu. Isinya, tentu, berita-berita aktual pada masanya.
Koran yang tampak di blog adalah No. 41/Tahun IV/Djumat 16 Agustus 1968. Harga: Rp. 7,50,-
Diambil dari Blog :
http://koleksikemalaatmojo2.blogspot.com/2013/09/koran-kompas-tahun-1968.html
Sebagai bukti FC Palaunsoeka menjadi Direksi Harian Kompas.
Jumat, 21 Maret 2014
Rabu, 19 Maret 2014
PENEGASAN DAN PENJELASAN TERHADAP BEBERAPA BAGIAN DARI "PROGRAM-POKOK" PARTAI PERSATUAN DAYA
PENEGASAN DAN PENJELASAN TERHADAP BEBERAPA BAGIAN DARI "PROGRAM-POKOK" PARTAI PERSATUAN DAYA
I. AZAZ:
1. AZAZ perjuangan ialah PANCASILA
2. Pancasila - menurut paham partai Persatuan Daya ialah Pancasila yang berarti, bahwa sila PERTAMA (Ketuhanan Yang Maha Esa) adalah SUMBER dari KEEMPAT SILA yang lain itu (Prikemanusiaan , kebangsaan Kedaulatan Rakyat dan Keadilan sosial ).
3. Karena menurut paham Partai PERSATUAN DAYA Pancasila adalah "KEPRIBADIAN" Sejati Indonesia", maka Pancasila wajib tetap menjadi "Dasar dan Pedoman", yang di praktekkan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh Bangsa, Rakyat, Negata, maupun Penguasa.
4. Ide-ide ataupun perbuatan-perbuatan, yang bertentangan dengan seluruh sila-sila itu ataupun yang bertentangan dengan satu dari pada Sila-sila itu adalah bertentangan dengan Pancasila.
Selasa, 18 Maret 2014
Surat Sultan Hamid II kepada Solichim Salam Penjelasan tentang Sejarah Lambang Negara RIS 11 Februari 1950
Kunjungi http://suarapakat.blogspot.com/
Djakarta, 15 April 1967
Kepada: Saudara Solichim Salam
Di Djakarta
Bung Solichim Salam dan djuga kerabat saja !
Djangan pasang lambang negara dirumahmu sebelum diakui lambang itu oleh negara gambar rantjangan saja !
Bersama ini perlu didjelaskan disini berkenaan pertanjaan tentang file lambang negara jang saja buat sebagaimana saudara adjukan kepada saja tg. 13 April 1967.
Sedjak awal saja selaku Menteri Negara RIS jang ditugaskan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno untuk membuat gambar lambang negara sesuai perintah Konstitusi RIS 1949 pasal 3 Pemerintah menetapkan lambang negara, saja telah berupaja untuk mengangkat kembali lambang-lambang/ simbol-simbol
dalam peradaban bangsa Indonesia, untuk itulah kemudian saja dipertjajakan Paduka Jang Mulia merentjanakan-mempersiapkan lambang negara dan menjiapkan rentjana gedung parlemen/lihat pledoi saja pada Sidang Mahkamah Agung 1953, setelah memperhatikan berbagai hasil sajembara lambang negara jang masuk ketika itu tidak ada satupun dari para pelukis jang memenuhi prinsip-prinsip hukum pembuatan lambang menurut semiologi untuk didjadikan sebagai lambang negara RIS demikian pendjelasan Ki Hajar Dewantoro, oleh karena itu saja selaku pribadi mempersiapkan gambar lambang negara dengan berkonsultasi seorang ahli lambang/semiologi berkebangsaan Perantjis jang kebetulan sahabat dekat saja saudara D. Ruhl Jr, dan beliau djuga saja perkenalkan dengan Mr. M.Yamin selaku Ketua Panitia Lambang Negara ketika RIS sekitar pertengahan Djanuari 1950 untuk memberikan masukan djuga.
Djakarta, 15 April 1967
Kepada: Saudara Solichim Salam
Di Djakarta
Bung Solichim Salam dan djuga kerabat saja !
Djangan pasang lambang negara dirumahmu sebelum diakui lambang itu oleh negara gambar rantjangan saja !
Bersama ini perlu didjelaskan disini berkenaan pertanjaan tentang file lambang negara jang saja buat sebagaimana saudara adjukan kepada saja tg. 13 April 1967.
Sedjak awal saja selaku Menteri Negara RIS jang ditugaskan Paduka Jang Mulia Presiden Soekarno untuk membuat gambar lambang negara sesuai perintah Konstitusi RIS 1949 pasal 3 Pemerintah menetapkan lambang negara, saja telah berupaja untuk mengangkat kembali lambang-lambang/ simbol-simbol
dalam peradaban bangsa Indonesia, untuk itulah kemudian saja dipertjajakan Paduka Jang Mulia merentjanakan-mempersiapkan lambang negara dan menjiapkan rentjana gedung parlemen/lihat pledoi saja pada Sidang Mahkamah Agung 1953, setelah memperhatikan berbagai hasil sajembara lambang negara jang masuk ketika itu tidak ada satupun dari para pelukis jang memenuhi prinsip-prinsip hukum pembuatan lambang menurut semiologi untuk didjadikan sebagai lambang negara RIS demikian pendjelasan Ki Hajar Dewantoro, oleh karena itu saja selaku pribadi mempersiapkan gambar lambang negara dengan berkonsultasi seorang ahli lambang/semiologi berkebangsaan Perantjis jang kebetulan sahabat dekat saja saudara D. Ruhl Jr, dan beliau djuga saja perkenalkan dengan Mr. M.Yamin selaku Ketua Panitia Lambang Negara ketika RIS sekitar pertengahan Djanuari 1950 untuk memberikan masukan djuga.
Senin, 10 Maret 2014
Nan Sarunai Usak Jawa
Kunjungi : http://suarapakat.blogspot.com/
NAN SARUNAI USAK JAWA
syair pertama
Nan Sarunai takam rome usak Jawa
Ngamang talam takam lulun unggah Gurun
Nan Sarunai takam galis kuta apui
Ngamang talam takam jarah sia tutung
Nan Sarunai takam wadik jari danau
Ngamang talam takam wandui janang luyu
Hang manguntur takam galis em’me angang
Kuda langun takam jarah mangalongkong
Suni sowong kala tumpuk tanan olun
Wayo wotak alang gumi Punei Lului
syair kedua
NAN SARUNAI USAK JAWA
syair pertama
Nan Sarunai takam rome usak Jawa
Ngamang talam takam lulun unggah Gurun
Nan Sarunai takam galis kuta apui
Ngamang talam takam jarah sia tutung
Nan Sarunai takam wadik jari danau
Ngamang talam takam wandui janang luyu
Hang manguntur takam galis em’me angang
Kuda langun takam jarah mangalongkong
Suni sowong kala tumpuk tanan olun
Wayo wotak alang gumi Punei Lului
syair kedua
Langganan:
Postingan (Atom)