Rabu, 19 Maret 2014

PENEGASAN DAN PENJELASAN TERHADAP BEBERAPA BAGIAN DARI "PROGRAM-POKOK" PARTAI PERSATUAN DAYA

PENEGASAN DAN PENJELASAN TERHADAP BEBERAPA BAGIAN DARI "PROGRAM-POKOK" PARTAI PERSATUAN DAYA


I. AZAZ:

1. AZAZ perjuangan ialah PANCASILA
2. Pancasila - menurut paham partai Persatuan Daya ialah Pancasila yang berarti, bahwa sila PERTAMA (Ketuhanan Yang Maha Esa) adalah SUMBER dari KEEMPAT SILA yang lain itu (Prikemanusiaan , kebangsaan Kedaulatan Rakyat dan Keadilan sosial ).
3. Karena menurut paham Partai PERSATUAN DAYA Pancasila adalah "KEPRIBADIAN" Sejati Indonesia", maka Pancasila wajib tetap menjadi "Dasar dan Pedoman", yang di praktekkan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh Bangsa, Rakyat, Negata, maupun Penguasa.
4. Ide-ide ataupun perbuatan-perbuatan, yang bertentangan dengan seluruh sila-sila itu ataupun yang bertentangan dengan satu dari pada Sila-sila itu adalah bertentangan dengan Pancasila.


II. DASAR:

1. Dasar perjuangan ialah KEAMANAN
2. Partai Persatuan Daya selain berupa suatu partai politik adalah juga berupa partai, alat pendorong dan pendidik, serta pembimbing kearah perbaikan Rakyat Terindas (Rakyat Kecil/ Rakyat Jelata) baik dibidang pembangunan moril dan mental (Tahu akan Harga diri, tahu akan hak-hak pun kewjiban-kewajiban, percaya akan diri sendiri), maupun dibidang material (pertanian yang efisien; kampung-kampung yang teratur sesuai dengan tuntutan zaman dan kesehatan; pembukaan atas usaha sendiri, Sekolah-sekolah Rakyat, SMP. 2, dijalan-jalan desa dan sebagainya).
3. Pembangunan (Moril dan Material) hanya dapat dilakukan jika adanya KEAMANAN. Justru karena keyakinan ini, maka PARTAI DAYA menjadikan KEAMANAN sebagai salah satu dari pada dasar-dasar perjuangan.
4. Keamanan harus pula meliputi Keamanan: beragama, berpikir, mengeluarkan pendapat, bekerja/berusaha, (sebagai pegawai, buruh, petani dan sebagainya).menyadari nafkah untuk dapat hidup layak sebagai orang "manusi" dan sebagainya.
Untuk ini selain dari pada Keamanan seperti yanf dimaksud diatas-perlu pula adanya stabilitas dan rechtszekerheid disegala bidang kehidupan.

III. SIFAT.

1. Sifat perjuangan adalah sifat perjuangan RAKYAT TERINDAS, RAKYAT JELATA, RAKYAT KECIL. sifat Rakyat Tertindas yang telah sadar akan Harga dirinya, akan keadaan nasibnya dan percaya akan dirinya sendiri ialah ksatria, jujur, kepahlawanan / berani, berpantang mundur dalam menuntut dan memebela hak keadilan dan kebenaran.
2. Karenanya, maka P.D. Menentang segala penindasan, baik yang bersifat Feodal, maupun Kolonial, Pasiatis, Kapitalis, diktator (diktator +kepartaian), golongan perseorangan, keagamaan dan sebagainya).
3. Oleh karena P.D. menentang dan membenci penindasan, maka baik partai P.D., maupun anggota-anggotanya ataupun penguasa-penguasa yang berideologi P.D. tidak layak melakukan penindasan terhadap orang lain/golongan lain; tidak: perbedaan agama, perbedaan suku, asal dan sebagainya.

Pegangan Ialah:
(1). Berikanlah Keadilan kepada yang berhakakan Keadilan dan Berikanlah Kebenaran kepada yang berhak akan kebenaran.
(2). Remuk-hancur diatas dasar KEBENARAN dari pada tegak berdiri, tumbuh subur diatas dasar KEHANCURAN

4. Sebagai Partai yang didirikan oleh, dari dan untuk Rakyat, maka P.D. adalah partai yang memelopori, dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan rakyat kecil dan tidak mengenal peebedaan: suku: agama, asal dan sebagainya.

5. Moto dari Perjuangan P.D. ialah:
"Bersatulah kamu, hai seluruh Rakyat Tertindas, "
"Rakyat Kecil: Rakyat Jelata"

PERSATUAN Rakyat Kecil adalah secara mutlak (Conditio Sine quo non) Untuk dapat memcapai cita-cita: Perbaikan nasib, hak/penghargaan yang sama, pembasmian penindasan dan sebagainya.

6. DASAR yang tepat dan benar bagi persatuan dan perjuangan rakyat tertindas, Rakyat Jelata, Rakyat Kecil (Burih, petani, pegawai dsb), menurut paham P.D. ialah berdasarkan pengertian dan Jiwa Pancasila ini menjunjung tinggi:

(1). KeTuhanan yang Maha Esa;
(2). Ber-Prikemanusiaan, atas pri yang dihalalkan oleh peri yang maha Esa.
(3). Berkebangsaan atas peri yang dihalalkan oleh yang maha Esa.
(4). Ber-Kedaulatan, atas peri yang dihalalkan oleh yang maha Esa, dan
(5). Ber-Keadilan sosial atas peri yang dihalalkan oleh yang maha Esa.

Persatuan dan perjuangan perbaikan nasib rakyat diluar pengertian dasar dan jiwa Pancasila itu adalah Persatuan dan perjuangan yang "Menipu diri sendiri".

IV. POLITIK.

Seluruh usaha dan gerakan politik harus didasarkan /ditujukan kepada: pembelaan, memperjuangkan dan menuntut hak-hak Rakyat Kecil.
Justru karena itu, maka dibidang politik diperjuangkan agar:
1. Dewan-dewan perwakilan Rakyat terdiri dari pada wakil-wakil yang berasal dari Rakyat kecil ataupun orang-orang yang sungguh-sungguh cinta kepada Rakyat Kecil.
Karena itu, maka mencalonkan, memberi suara atau memasuki partai yang bukan sungguh-sungguh berasal dan memperjuangkan nasib Rakyat kecil. samalah artinya, sebagai "Seekor Ayam menyerahkan / mewakilkan nasibnya kepada MUSANG".

Rakyat kecil harus selalu waspada dan menjaga, agar janganlah oleh karena kesalahannya sendiri, tertunjuk seseorang menjadi pegawai (Negeri, otonom) ataupun terpilih seseorang menjadi wakil, tetapi setelah menjadi wakil lalu. . . . . .membenci dan membunuh kemajuan dan perbaikan rakyat kecil itu sendiri; ia menindas, memeras, ia membenci !!!
2. Daerah swatantra segera disempurnakan otonominya
3. Daerah swatantra tingkat III segera dibentuk
4. Pertimbangan hak kekuasaan dan keuangan yang adil dan segera dilakukan dan dilaksankan dengan nyata.
5. swapraja segera dihapuskan (bukan hanya didemocratiseer) dan kepada pimpinan pemerintah swapraja itu sendiri (hanya kepada yang masih ada/berkuasa, demikian pun kepada pegawai-pegawainya diadakan penampungan yang layak dan adil, sesuai dengan perasaan pri-kemanusiaan.
6. perbaikan nasib dalam bidang sosial, usaha-usaha pembangunan dan ekonomi di dalam daerah akan dapat diperoleh dengan segera hanya apabila terdapat perasaan kesatuan dan senasib diantara sesama penduduk daerah.


PENGAJARAN

PENGAJARAN UMUM
Untuk daerah-daerah yang kebelakangan dalam soal pendidikan dan pengajaran, al. Seperti Kalimantan, maka: 
SGB2 harus tetap dipertahankan, malahan harus diperbanyak sehingga setiap kewedanaan mempunyai sebuah SGB.
Jika di pulau Jawa ataupun dilain tempat tamatan-tamatan SGB2 telah kelimpahan sehingga itu menjadi sebab keputusan pemerintah untuk tidak lagi membuka SGB, maka selayaknyalah bahwa SGB2 ditempatkan sedemikian ditutup untuk dipindahkan/didirikan di daerah-daerah a.l seperti Kalimantan.
Pemindahan guru-guru dari luar Kalimanyan ke hutan-hutan/ desa-desa di Kalimantan adalah soal yang menurut kenyataannya sangat sulit.
SGB2 diperbanyak;
Sekolah-sekolah rakyat diperbanyak, dan ditempatkan sungguh-sungguh di antara/di tempat rakyat yang membutuhkannya itu terpaksa ditutup hanya karena salah tempatnya.
Pada SR2 sedapat mungkin diusahakan penempatan tenaga-tenaga guru yang berasal dari daerah/kampung yang bersangkutan, yang dapat a.l
Mempergunakan bahasa daerah (bahasa murid-murid terutama pada kelas rendah)
Tahu dan mengenal:
Cara berpikir, adat istiadat penduduk yang bersangkutan;
Karena guru tersebut berasal/kelahiran desa yang sunyi dan terpencil, maka iapun akan tahan dalam melakukan tugas dan pengabdiannya di tempat yang sunyi dan terpencil itu.
Berhubung dengan yang tersebut 2, maka penting pula bahwa politik penerimaan pelajar-pelajar pada SGB2, SGA2 dimaksud pada 2 di atas ini.
Pendidikan kejurusan harus diadakan dan diperbanyak.
Politik pembangunan gedung-gedung sekolah:
Pada utamanya yang harus paling dipentingkan ialah rumah-rumah guru/pengajar hendaknya harus memenuhi syarat minimum: Kesehatan
Prestige sebagai seorang guru/pengajar,
Dan menimbulkan/memelihara rasa arbeidsvreudge yang selayaknya.
Karena itu apabila keuangan tidak mengijinkan maka lebih bijaksana apabila gedung-gedung sekolah boleh bersifat darurat/semi-permanent, tetapi rumah guru harus lebih baik dan dapat memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan.
Jika keuangan mengijinkan memang sangatlah baik apabila kedua-duanya (gedung sekolah dan rumah guru) sama-sama indah dan baiknya.
Beasiswa-beasiswa daerah diperluaskan dan diperbanyak.
Seluruh politik pengajaran harus didasarkan pada politik DECENTRALISATIE (ke daerah-daerah pedalaman).
Politik CONCENTRATIE harus ditentang/ditolak.
Oleh karena para orangtualah yang bertanggung jawab kepada pendidikan buat dan hari depan anak-anaknya, maka kewajiban ini harus dihargai dan menjadi pegangan bagi pemerintah, dengan jalan:
Memberi kebebasan kepada penduduk/rakyat untuk memasuki sekolah/pendidikan yang disukainya.
Menghargai, melindungi, memberi bantuan dan pemeliharaan kepada sekolah umum partikulir.
Kepada sekolah umum partikulir yang memenuhi syarat-syarat wajib diberikan hak, perlakuan dan pembiayaan yang sama dengan sekolah-sekolah Negeri.
PENGABDIAN KHUSUS
Pendidikan khusus yang pokoknya adalah pendidikan keagamaan, yang diadakan oleh sesuatu mesayarakat agama, harus dihargai dan diperlindungi.
Bantuan, perlindungan dan penghargaan kepada sekolah-sekolah/pendidikan-pendidikan sedemikian harus atas dasar keadilan bagi semua agama.

SOSIAL
Civilisatie penduduk-penduduk, golongan-golongan, suku-suku dan daerah-daerah kebelakangan yang kini hanya berupa dengungan rencana belaka harusnya segera dilaksanakan.
Keadilan hanya terdapat apabila pihak yang berkepentingan diberi perhatian, bimbingan, dorongan dan kesempatan untuk maju, untuk bangun, atas dasar perhatian, bimbingan, dorongan, dan kesempatan yang sesuai dengan besar kecilnya kebelakangan, kemelaratan dan kebuthannya.
Karena itu PD menuntut dan memperjuangkan, agar principe itu dilaksanakan oleh negara dan pemerintah terhadap semua penduduk, semua golongan rakyat yang masih berada dalam keadaan yang belakangan dan melarat, baik di bidang sosial, pendidikan, perekonomian dsb.
Harus dibasmi dengan segala kekuatan yang ada:
(1). Perbudakan ataupun “sifat” memperbudak terhadap golongan lain ;
(2). Perbuatan yang membeda-bedakan “HARGA” MANUSI diantara sesama warga negara.
Berdasarkan perbedaan:
Agama
Keturunan
Alas/Kelahiran
Kedudukan
Harta – Pekerjaan
D.l.l
Jaminan-jaminan hidupa dan perlindungan buruh serta peraturan adil dan upah yang layak berdasarkan keadilan dan perikemanusiaan.
Melalui jalan “memberi pengertian/morel opbouw” berusaha, agar penduduk “keterbelakangan merobah cara berkampung dan berumah yang sesuai dengan syarat:
(1). Kesehatan dan
(2). Kemajuan

KEMAKMURAN

Melalui jalan “memberi pengertian/morel opbouw berusaha adar:
(1). Pertanian-liar (perladangan) dirobah menjadi perasawahan.
(2). Disamping penanaman sebagai usaha pokok harus pula diusahakan /diperluas perkebunan: karet, cengkeh, kopi, tambak-tambak ikan dsb.
Berdasarkan penduduk, terutama para petani kecil, bahwa:
(1). Adanya para pembesar dan para pegawai justru krena adanya penduduk biasa dan
(2). Orang menjadi kaya dan mewah justru karena “kebodohan penduduk” biasa terutama para petani.
Karena itu partai P.D. harus mengusahakan adanya koperasi, lumbung-lumbung desa dan adanya pedagang-pedagang/ peraih-peraih (kecil atau besar) yang memang terdiri dari pada petani-petani sendiri.
(3). Mengusahakan agar kepada para petani (sawah/ladang, karet, kopra dsb) diberi kesempatan meminjami yang praktis dari Bank Rakyat, yayasan karet, Kopra dsab.
(4). Sekurang-kurangnnya pada setiap Kabupaten segera dibuka cabang-cabang Bank Rakyat.

TRANSMIGRASI
Umum
(1). Transmigari umum salah satu jalan yang cepat dan singkat untuk menuju kearah usaha kemakmuran dan civilisatie.
Karena apabila para transmigrasi itu terdiri dari pada ahli-ahli atapun orang-orang yang mempunyai pengalaman praktis dalam sesuatu vac-pekerjaan (pertanian, pertukangan, perindustrian tersebut), maka nyatalah, bahwa penempatan transmigrasi sesuatu daerah dapat langsung dapat membawa kemanfaatan bagi kepentingan dan kemakmuran umum, dimana pula termasuk kepentingan penduduk daerah/penduduk asal sendiri; karena penduduk asal dapat menarik /mengikuti cara-cara dan contoh-contoh yang mereka lihat dengan mata kepala sendiri.

(2). Untuk keberhasilannya suatu usaha Transmigrasi maka perlu:
a. terlebih dahulu melakukan pemeriksaan keadaan tanah dengan teliti, dan penyelesaian kedudukan tanah yang diambil untuk keperluan Transmigrasi atas dasar yang adil dan memuaskan.
b. persiapan mengenai perumahan/penampungan hubungan lalu lintas dan sebagainya.
c. penerangan dan penjelaskan kepada para Transmigrasi tentang : adat-adat penduduk yang akan di datangi, keadaan tanah dan iklim. Ini semua perlu dilakukan untuk menghindarkan kekecewaan, baik bagi mereka yang akan datang, maupun bagi penduduk daerah yang didatangi.
(3). Selanjutnya agar usaha Transmigrasi sungguh-sungguh mencapai tujuan maka:
a. usaha transmigrasi tidak boleh hanya bertujuan untuk kemakmuran negara dan kemakmuran/perbaikan nasib bagi yang didatangkan semata-mata, tetapi itupun wajib pula bertujuan dan merangkum kepentingan kemakmuran /perbaikan nasib bagi penduduk daerah/tempat yang didatangi.
dengan demikian perasaan iri dan dianak tirikan, perasaan didesak dan terdesakoleh yang didatangi pada kalangan penduduk asal dapat dihindarkan, sehingga perasaan, kesatuan senasib, sekampung halaman segera dapat dicapai dan dipupuk.
b.Transmigrasi harus sungguh-sungguh terdiri dari para orang yang suka bekerja ( petani, tuakng dsb); Transmigrasi tidak boleh berupa Transmigrasi kaum penganggur (pemalas, tak suka bekerja kasar atau halus), yang telah didatangkan lalu menambah jumlah pengangguran.
c. Transmigrasi harus dihindarkan dari tujuan / Transmigrasi (guna keuntungan politikdari sesuatu golongan) pun tidak boleh bertujuan sekedar memindahkan/menghilangkan sesuatu “Penyakit” suatu daerah/tempat kelain daerah /tempat)

guna asimilasi dan ketentraman lahir dan batin, maka perlu pula adat-istiadat dan keyakinan keTuhanan dari yang didatangkan tidak boleh terlalu berbeda dengan adat isti adat serta keyakinan keTuhanan penduduk asal yang didatangi.

LOKAL
Pun Transmigarsi lokal perlu dilakukan dalam hal-hal dan tujuan:
Terutama untuk tujuan civilisate penduduk yang kebelakangan; yang hidup terpencar, hidup terisolir tersebut.
Untuk pemindahan penduduk yang padat ketempat lain:
Untuk pemindahan penduduk yang berdiam di daerah-daerah yang kurus/tandus (tanah tidak subur ketempat yang subur;
Untuk Transmigrasi lokal berlaku juga syarat-syarat dan dasar-dasar pelaksanaan Transmigarasi umum (lihat 3,A ayat (2), (3), dan (4).

PEMERINTAHAN
Penilaian P.D. terhadap kesanggupan seseorang pegawai (Negeri, Otonom dsb), bukan hanya terletak pada kecakapan dan pendidikan, tetapi umumnya ialah, apakah pegawai itu berhati cinta akan rakyat kecil, rakyat melarat, rakyat keterbelakang, ataukah pegawai itu adalah penindas pembenci akan perbaikan nasib dan kemajuan rakyat kecil???
Hanya berdasarkan pada satu diatas ini sajalah apakah P.D. dapat menerima atau harus “WASPADA” terhadap seseorang pegawai/penguasa atau tidak
Kewaspadaan ataupun penolakan tidak boleh dilakukan hanya karena berlainan: suku, partai, asal, keturunan, agama dsb.
Karena itu, maka kita sebagai rakyat, dan daerah kebelakangan yang membutuhkan tenaga, bimbingan dan bantuan dapat menerima dengan gembira segala tenaga yang cinta akan rakyat kecil dan yang merasa berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengatasi keterbelakangan, kebodohan dan kemelaratan yang ada; walapun pendirian P.D. adalah: jika ada orang-orang daerah yang cakap dan berkesanggupan (dalam arti tersebut PADA 1), maka berikanlah perioritet kepadanya.
Politik kepegawaian (personeel sbebelid) tidak boleh berupa politik;
Menolong konco/kawan/partai/golongan,suku dsb’
Monopoli kesukuan dsb;
Sekedar memberi peekrjaan (werksverschaffing).
Personeelsbebelid harus pada utamanya didasarkan untuk maksud bahwa penempatan /pengangkatan seseorang pegawai adalah demi kepentingan dan kemajuan umum rakyat, agar dicapai hasil usaha yang tepat dan sebesar-besarnya
Personeelsbebelid tidak juga boleh terlepas dari politik “Civilisatie” sesuatu masyarakat.
Memperjuangkan/mengusahakan:
Perbaikan susunan pemerintahan di desa-desa dan
Penghargaan yang layak bagi pemerintahan desa.
Pusat-pusat pemerintahan seperi ibu kota kecamatan dan lain-lain.harus ditempatkan pada suatu tempat yang benar-benar dapat membawa kemanfaatan bagi penduduk dan daerah yang bersangkutan: moril dan materil (juga tidak boleh terlepas dari usaha Civilisatie)

KEWARGA NEGARAAN
Sesuai dengan perasaan keadilan, maka apabila warga negara mendapat dan menerima beban/kewajiban yang sama, maka adil pulalah apabila semua warga negara mempunyai pula hak yang sama pula.
Karena itu, P.D. memperjuangkan hak yang sama bagi semua warga negara dengan tidak memandang perbedaan : asal, kelahiran, agama, asli atau tidak asli dsb.

Sintang, tgl. 26 Juni 1958
Disahkan: Disusun oleh:
Rapat seluruh komisariat Penasehat umum,
Partai Persatuan Daya
Kalimantan Barat: ttd. J.C. oevang Oeray
Ketua Umum
Ttd. A. Djelani

Disalin dengan sama bunyinya
Oleh :
P. ANJIEM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar